"Dalam partai politik mengajukan daftar bakal calon legislatif, partai politik dilarang mengajukan nama bakal calon legislatif yang berpotensi ganda," kata Idham, Senin (15/5/2023). Hal ini, lanjut dia, diatur di dalam Pasal 240 ayat 1 huruf o dan p UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf o dan p dan Pasal 12 ayat 1 huruf b angka 5
Peran kader-kader baik yang jadi pejabat atau pun tidak, sangat bersinergis dengan Pemerintah SBY dan targetnya mengangkat popularitas Menteri dari PKS dengan prestasi-prestasi kerja. Jaman mulai berubah, PKS menjadi oposisi padahal kader-kader telah masuk ke jantung pemerintahan. Disinilah loyalitas kader-kader sangat teruji kesetiaannya
Di samping itu juga menjadi problem dalam mencari kader-kader berkualitas. Baca juga : Survei ”Kompas”: Narasi Politik Pengaruhi Elektabilitas Parpol. Kaderisasi. Munculnya partai-partai baru membuat perebutan untuk mendapatkan kader-kader terbaik semakin kompetitif. Apalagi, kaderisasi masih menjadi pekerjaan rumah bagi perkembangan parpol
Syarat Partai Politik Peserta Pemilu. Berdasarkan laman resmi jdih.kpu.go.id, syarat partai politik ikut peserta partai politik adalah: Memiliki kepengurusan di: seluruh Indonesia, 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, dan 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
.
syarat menjadi kader partai