182BAB VI SIMPULAN DAN SARAN A. Simpulan Berdasarkan hasil analisis dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Praktik-praktik penghindaran pajak (tax avoidance) yang pada umumnya dilakukan oleh Foreign Direct Investment (FDI) yang berbentuk subsidiary company (PT.PMA) di Indonesia dilakukan melalui skema transfer pricing, thin capitalization, Controlled Foreign Corporation (CFC), pemanfaatan
Selamatuntuk kamu yang sudah berhasil melaksanakan PKL ataupun PRAKERIN. Saatnya kamu membuat laporannya, bagian paling sulit dan butuh proses yang agak lama (Hanya Sebentar jika kamu melakukannya dengan giat) yaitu adalah membuat sebuah Laporan Prakerin yang diharuskan dan diwajibkan di sekolah-sekolah kejuruan. di sebuah laporan terdapat Pembukaan, Kata Pengantar, Isi, dan tentunya penutup
Inilahkritik dan saran untuk perusahaan dan ulasan lain mengenai hal-hal yang masih ada kaitannya dengan kritik dan saran untuk perusahaan yang Anda cari. Berikut ini tersedia beberapa artikel yang menjelaskan secara lengkap tentang kritik dan saran untuk perusahaan. Klik pada judul artikel untuk memulai membaca.
V2 Saran Saran pengembangan yang masih dapat dilakukan dalam sistem ini antara lain yang dapat berguna bagi penulis, pihak perusahaan maupun pihak pembaca adalah : 1. Bagi kesempurnaan sistem ini diperlukan pengembangan lebih lanjut yaitu memperbaiki tampilan desain interface.
. Registrasi Usaha Akses Modal Legalitas Perizinan Program dan Layanan Ekspor Impor Wawasan bisnis Kamus KBLI Events Masuk Daftar Menu Registrasi Usaha Akses Modal Legalitas Perizinan Program dan Layanan Ekspor Impor Wawasan bisnis Kamus KBLI Events Masuk Daftar Menu Registrasi Usaha Akses Modal Legalitas Perizinan Program dan Layanan Ekspor Impor Wawasan bisnis Kamus KBLI Events Menu Registrasi Usaha Akses Modal Legalitas Perizinan Program dan Layanan Ekspor Impor Wawasan bisnis Kamus KBLI Events Masuk Daftar Menu
Bekerja di sebuah perusahaan sebagai seorang karyawan tentu tidak lepas dari adanya kehadiran atasan. Atasan yang dimaksud bisa berupa seseorang yang berada setingkat di atas kita secara jabatan seperti supervisor, manajer, kepala divisi, atau jajaran direksi yang terlibat dalam hierarki perusahaan. Seorang atasan dituntut agar selalu bisa memberikan arahan dan contoh yang baik kepada para bawahannya. Hal ini dilakukan agar berbagai pekerjaan yang diberikan dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu. Namun perlu diingat, bos atau atasan kita juga seorang manusia yang tidak lepas dari kesalahan. Karena itulah kita sebagai bawahan sekaligus rekan kerja juga harus secara aktif memberikan kritik dan saran kepada mereka. Hal ini dilakukan agar mereka bisa bekerja dan memimpin dengan lebih efektif. Kritik dan saran juga bertujuan agar atasan kita bisa melakukan perbaikan berdasarkan masukan-masukan yang kita berikan. Bingung Cari Produk Kredit Multi Guna Terbaik? Cermati punya solusinya! Bandingkan Produk KMG Terbaik! Mungkin terkadang merasa segan untuk memberikan kritik atau saran kepada atasan. Supaya bisa diterima dengan baik, berikut beberapa lima cara tepat mengkritik atasan di kantor. 1. Lakukan One on One Meeting’ Ilustrasi tatap muka antara atasan dan bawahan di kantor Jika kamu ingin memberikan kritik atau saran kepada atasanmu, pastikan agar tidak dilakukan di tempat umum. Ciptakan situasi di mana kamu bisa berbicara secara empat mata kepada atasan agar lebih nyaman. Salah satu cara yang paling mudah adalah melakukan one on one meeting. Dengan melakukan interaksi secara empat mata, kamu bisa lebih fokus membicarakan hal-hal yang bersifat pribadi dan detail. Hal ini juga dilakukan untuk menghindari gangguan apabila dilakukan di tempat umum. 2. Cari Momen yang Tepat Pastikan bos tidak sedang sibuk Berikutnya adalah mencari momen atau waktu yang tepat untuk menyampaikan kritik dan saran. Carilah waktu di mana atasan kamu sedang tidak sibuk dan memang sedang santai. Hal ini dilakukan agar penyampaian pesan yang dilakukan bisa lebih nyaman untuk kedua belah pihak. Tanyakan juga pada atasan kapan mereka punya waktu senggang agar bisa lebih terjadwal. Menjadwalkan pertemuan dengan atasan juga lebih baik karena kamu bisa mempersiapkan bahan kritik dengan lebih matang. Sehingga selama pertemuan berlangsung bisa berjalan dengan lancer menyampaikan kritik. Baca Juga Anda Lebih Cocok Jadi Bos atau Karyawan? Cek 8 Tanda Ini 3. Sampaikan Kritik dengan Sopan Bersikaplah rofesional Saat memberikan kritik, sebisa mungkin gunakan bahasa yang sopan dan halus. Hal ini dilakukan agar penyampaian pesan bisa dilakukan dengan lebih baik. Sampaikan pada atasan masalah-masalah apa yang terjadi pada pekerjaan atau tim kamu. Setelah itu barulah berikan kritik dan saran apabila kebijakan atau keputusan yang dikeluarkan oleh atasanmu berdampak buruk pada pekerjaan yang dilakukan sekarang. Jangan melakukan penyampaian secara langsung dengan menunjukkan kesalahan atasan. Identifikasi terlebih dahulu masalah apa yang muncul sebelum melakukan kritik. Usahakan juga agar mengeluarkan pandangan yang tidak memihak atau netral agar tidak semata-mata menyudutkan atau menyalahkan kinerja atasanmu. 4. Sesuaikan dengan Kepribadian Atasan Ilustrasi keras kepala Tidak semua orang mampu menerima kritik mentah-mentah. Apabila atasanmu adalah tipe orang yang tidak terbuka, sebaiknya pertimbangkan cara lain untuk memberitahunya. Seorang atasan yang terbuka akan kritik memang didambakan banyak orang. Namun, apabila tipe atasanmu adalah orang yang keras kepala, sebaiknya gunakan cara lain untuk menyampaikan kritik atau saran kepadanya. Sebagai alternatif, kamu bisa meminta bantuan tim HRD untuk menyampaikan keluhan atau kritik. Sehingga kritikan Anda tersampaikan tanpa harus mengutarakan secara langsung. 5. Perhatikan Kedekatan Hubungan Ilustrasi karyawan di kantor Perhatikan juga batasan hubungan antara kamu dan atasan. Apabila kamu tidak terlalu dekat, carilah orang lain yang bisa mewakilkan pendapatmu. Akan lebih baik apabila orang yang mengkritik adalah orang terdekat dari atasanmu. Hal ini dilakukan karena biasanya seseorang akan lebih mudah menerima kritik atau saran dari orang-orang terdekat mereka. Baca Juga 7 Hal yang Bos Inginkan Dari Bawahannya Selalulah Bersikap Objektif dan Tegas Dalam memberikan kritik, usahakan agar kamu selalu tetap objektif dan tegas sekalipun itu atasanmu. Berikan kritik secara objektif dan sopan agar bisa diterima dengan lebih baik. Selain itu, tetap jaga hubungan baik dengan atasan. Utamakan komunikasi yang sehat antara dirimu dan atasan. Tetap jaga hubungan baik dan rasa hormat agar tidak canggung. Ingat, kesuksesan di dunia kerja juga ditentukan oleh kualitas atasan yang baik. Apabila atasanmu mampu menjadi pribadi yang lebih profesional dan baik, tentu akan berdampak positif pada kinerjamu. Baca Juga Kenali Tanda Anda Dicap Bos yang Buruk oleh Anak Buah
Bangko, 5 Februari 2016 Perihal Kritik dan Saran Yth. Bapak Direktur Utama Perusahaan X Dengan Hormat, Kepada Bapak yang luar biasa semangat dan suksesnya, semoga kritik dan saran ini bermanfaat bagi masyarakat, terutama karyawan Perusahaan yang Bapak pimpin. Berikut kritik dan saran saya berdasarkan kajian saya terhadap Peraturan yang berlaku Iklan Seharusnya Perusahaan X memberikan rangkapan salinan surat perjanjian kerja kepada karyawan Perusahaan X, karena pasal 54 ayat 3, UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mewajibkan hal ini di mana kedua surat perjanjian memiliki kekuatan hukum yang sama. Seharusnya Perusahaan X memperbaharui perjanjian kerja waktu tertentu PKWT setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari berakhirnya PKWT yang lama, perjanjian kerja ini hanya boleh dilakukan 1 kali dan paling lama 2 tahun. Sebagaimana tercantum dalam pasal 59 ayat 6 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pembaharuan atau perpanjangan perjanjian kerja wajib memuat tanda tangan para pihak sesuai pasal 21 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketengakerjaan, dan yang lebih utama sesuai pasal 1320 KUHP Kitab Undang Hukum Perdata. Perusahaan X diharapkan tidak menunda’ lebih dari 30 hari karyawan yang ingin resign sebab sesuai pasal 61 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketengakerjaan, perjanjian kerja berakhir jika jangka waktu telah habis. Selain itu dalam pasal 1947 Kitab Undang Hukum Perdata, disimpulkan bahwa diperbolehkan seseorang melepaskan suatu daluwarsa masa kerja habis yang diperolehnya. Perusahaan X diharapkan tidak menjadikan tata tertib karyawan sebagai perjanjian kerja, karena pasal 1865 KUH Perdata mewajibkan Perusahaan X membuktikannya. Bukti tertulis itu salah satunya adalah tanda tangan kedua pihak. Adapun bea materai dalam tata tertib karyawan tidak membuktikan perjanjian. Bea materai dikenakan pada surat tertentu untuk membuktikan perbuatan yang bersifat perdata sesuai UU No 13 tahun 1985 tentang Bea Materai. Perjanjian tertulis menjadi sah, salah satunya jika memenuhi syarat subjektif, yaitu jika kedua pihak bersepakat dengan bukti tanda tangan kedua pihak. Sekali lagi, dalam pasal 1320 KUH Perdata, perjanjian menjadi sah jika kedua pihak bersepakat mengikatkan dirinya. Maka, pasal 54 ayat 1 butir i, UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketengakerjaan, mewajibkan Perusahaan X atau yang mewakili untuk ikut menandatangani perjanjian kerja. Berdasarkan pasal 50 UU No 13 tahun 2003 tentang Ketengakerjaan, bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanian kerja antara pengusaha dan pekerja, bukan karena tata tertib karyawan. Oleh karenanya perjanjian kerja yang memuat masa kerja jangka waktu tidak boleh diselipkan ke dalam tata tertib karyawan. Setiap pekerja berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha sehingga jika seorang karyawan dapat resign maka karyawan lain pun dapat resign setelah masa kerjanya habis sebagaimana tercantum dalam pasal 6, UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketengakerjaan Oleh karena itu sejak awal, agar kontroversi tentang perjanjian kerja dan tata tertib karyawan ini tidak terjadi lagi, Perusahaan X harus memberikan peraturan perusahaannya kepada karyawan setelah peraturan tersebut disahkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai pasal 108 ayat 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI 2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama. Peraturan perusahaan tersebut memuat hak dan kewajiban pengusaha dan karyawan, syarat kerja, tata tertib perusahaan, dan jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan. Ini tercantum dalam pasal 111 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI 2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama. Kritikan ini sangat penting karena pasal 134 UU Nomor 13 tahun 2003 membunyikan “Dalam mewujudkan pelaksanaan hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, pemerintah wajib melaksanakan pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan.” Selain itu, telah ada konvensi Organisasi Perburuhan Internasional ILO-International Labour Organization tentang Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan. Konvensi tersebut disahkan pada 19 Juli 1947 di Jenewa dan kemudian disahkan di Indonesia melalui UU Nomor 21 tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention No 81 pada 25 Juli 2003. Bahwa sistem pengawasan ketenagakerjaan diterapkan berdasarkan perundang-undangan untuk menjamin penegakan hukum. Dalam aturannya dipahami bahwa tempat kerja harus diawasi sesering dan selengkap mungkin untuk menjamin pelaksanaan ketentuan hukum yang efektif. Menurut UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 24, maka Perusahaan X dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk membatasi pasar. Menurut UU No 5 tahun 1984 tentang Perindustrian, perdagangan dan industri bertujuan meningkatkan kemakmuran dan pemerataan, 2 meningkatkan pertumbuhan ekonomi, 3 mendorong teknologi tepat guna, dan 4 perluasan kesempatan kerja. Maka Perusahaan X seharusnya memperbolehkan karyawannya untuk resign setelah masa kerja telah habis dan setelah mengajukan surat pengunduran diri pada H-30 sesuai pasal 163 ayat 3 butir a, UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tiga hal penting bagi masyarakat, khususnya bagi karyawan Perusahaan X, saya kira adalah sebagai berikut 1 Perusahaan X sebaiknya memberikan peraturan perusahaannya kepada karyawan setelah peraturan tersebut disahkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai pasal 108 ayat 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. 2 Perusahaan tidak boleh memperkerjakan karyawan pada hari libur resmi, ini tercantum dalam pasal 85 ayat 1 UU No 13 tahun 2003 tentang Ketengakerjaan. Kemudian sesuai pasal 187, jika melanggar pasal ini pidananya kurungan 1-12 bulan atau denda 10 juta - 100 juta rupiah. Oleh karena itu Perusahaan X dalam hal ini, tidak boleh mengurangi menghapus hak cuti pada hari libur Idul Adha. 3 Perusahaan X disarankan, mengakomodasi jaminan sosial bagi karyawannya sesuai pasal 2 ayat 3, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaran Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Akhir kata, saya mohon maaf atas semua kesalahan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Salam sukses untuk Perusahaan yang Bapak pimpin. Hormat saya, Mahendra, Ikuti tulisan menarik Mahendra Ibn Muhammad Adam lainnya di sini.
Sebagian orang begitu alergi dengan kritik dan saran yang diberikan orang lain. Padahal, hal tersebut perlu, lho. Misalnya untuk membangun karier kamu. Di bawah ini akan dibahas beberapa alasan kenapa kamu nggak boleh lagi anti kritik. Karena ternyata kritik dan saran malah akan sangat berguna bagi perkembangan kariermu, lho! 1. Kamu jadi sadar akan kelemahan diri Sering kali kita mudah sekali melihat kekurangan orang lain, tapi abai dengan kelemahan diri sendiri. Dengan adanya masukan dari orang lain, kamu jadi bisa mengetahui hal apa yang menjadi kekurangan, sehingga bisa diperbaiki. Dan nggak semua jenis kritikan itu dimaksudkan untuk menjatuhkan, lho. Meskipun itu terjadi di tempat kerja, di mana aura kompetisi yang sangat kuat. Bisa jadi, kritikan itu memang ditujukan dengan niat baik, supaya bisa melihatmu berkembang, karena kamu punya potensi besar. 2. Mengetahui kualitas kerjamu Dalam dunia profesi, bagaimana kualitas kerja yang kamu hasilkan, sangat memengaruhi penilaian performa. Dengan adanya masukan, kamu jadi tahu bagaimana kualitas kerjamu. Jika itu berupa apresiasi, maka kualitas kerja yang sudah kamu tunjukkan, patut dipertahankan. Dan apabila masih ada yang kurang, kamu berikutnya bisa kamu perbaiki. Misalnya, saat presentasi, materi presentasi yang kamu buat masih kurang menarik. Dengan adanya kritikan, maka kamu bisa belajar lagi bagaimana cara membuat materi presentasi yang bisa menarik perhatian audiens. 3. Memacu semangatmu untuk terus bertumbuh Salah satu hal yang kerap jadi persoalan dalam dunia profesi, adalah kejenuhan. Karena senantiasa melakukan hal yang sama, tanpa disertai tantangan, kamu jadi bosan. Dengan adanya feedback di tempat kerja, bisa memacumu untuk terus bertumbuh. Kamu jadi semangat untuk menambah skill baru, agar kemampuanmu semakin terasah. 4. Memberi ide segar Adanya saran dan kritikan, membuat kamu terus berpikir dan mencari inovasi. Dan tak jarang, feedback yang didapat, bisa memberimu ide segar. Itulah sebabnya, kenapa perusahaan-perusahaan besar sampai rela membayar mahal untuk mengadakan survei konsumen. Demi mendapat masukan, agar produknya bisa berkembang, atau memunculkan ide layanan baru. Maka dari itu, mulai sekarang, kamu jangan antikritik lagi, ya! Ternyata dibalik saran dan kritikan, tersimpan berbagai manfaat yang baik bagi perkembangan dirimu sendiri.
kritik dan saran untuk perusahaan